Tampilan Pedoman Penyusunan Penilaian Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Dalam Tugas Tambahan - Terbaru:
http://ift.tt/1SFZ546
Sampai saat ini masih menjadi dilema bagi guru dalam Pedoman Penyusunan Penilaian Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Dalam Tugas Tambahan, sehingga saat ini kami mempostingkan kembali Pedoman Penyusunan Penilaian Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Dalam Tugas Tambahan.
Sesuai Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan AtasUndang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Tugas Pemerintah dan pembangunan diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, Bertanggungjawab, Jujur dan Adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya utntuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Tujuan disusun Pedoman ini adalah :
- Meningkatkan pemahaman, wawasan, dan kemampuan dan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainya tentang pengertian,tujuan,prinsip,dan prosedur penilaian prestasi kerja guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terlaksananya penilaian prestasi kerja berdasarkan prinsip objektif, teruktur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
- Terlaksananya ketepatan rekomondasi pembinaan, pengembangan karir dalam jabatan/pangkat, serta pengembangan keprofosian berkelanjutan pada guru.
Manfaat pedoman adalah:
Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan terkait penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, guru dengan tugas tambahan sebagai berikut.
- Bagi guru,kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, pedoman ini sebagai acuan dalam:
- Merencanakan sasaran kerja tugas utama dan / atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta unsur penunjang lainnya sesuai dengan target yang ditentukan/disepakati untuk 1 (satu) tahun sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKAS)
- perencanaan karier dalam jabatan dan kepangkatan.
Untuk format SKP sesuai petunjuk terbaru lihat di bawah ini:
Lebih lanjut silakan dipelajari dan dibaca serta dapat langsung download filenya di sini
Demikian cuplikan posting tentang Pedoman Penyusunan Penilaian Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru Dalam Tugas Tambahan semoga bermanfaat
dari SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG
Sumber: http://ift.tt/1TudpKC
"
"