jasa membuat blog

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Update Terbaru

Diposting oleh On May 08, 2016

Tampilan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia:
http://ift.tt/1WidaqS

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia ini di pandang sangatlah super penting, karena di dalamnya terkandung beberapa unsur yang perlu diketahui oleh semua pihak waabil khusus pendidik.

Dalam lampirannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia disebutkan terdapat beberapa tahapan di antaranya:

I. PEMAKAIAN HURUF
A. Huruf Abjad dipakai dalam ejaan Bahasa Indonesia terdiri dari 26 huruf di antaranya lihat gambar berikut ini:
B. Huruf Vokal (Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas lima huruf, yaitu a, e, i, o, dan u.) contoh:
C. Huruf Konsonon (Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas 21 huruf, yaitu b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.) lihat contoh:
D. Huruf Diftong (Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat diftong yang dilambangkan dengan gabungan huruf vokal ai, au, ei, dan oi.) lihat contoh:
Sudah barang tentu bukan hanya seperti penjelasan di atas, namun masih banyak lagi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan lebih lengkapnya silahkan download pada tautan di bawah ini:


Demikian posting tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia semoga menjadikan bahan kajian bagi bapak/ibu guru semuanya.

dari SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG

Sumber: http://ift.tt/1TudpKC

"
"
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »