jasa membuat blog

Program Kerja Tahunan Kepala Sekolah Dasar (SD) Update Terbaru

Diposting oleh On April 09, 2016

Tampilan Program Kerja Tahunan Kepala Sekolah Dasar (SD):
http://ift.tt/1RLWAfX

PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH DASAR

Sebagai seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah barang tentu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dengan alokasi waktu 18 jam Pelajaran sebagai tugas tambahan dan 6 jam sebagai pengajar/guru hal itu juga tertera pada Dapodik, sehingga sebagai Kepala Sekolah sudah selayaknya menyususn berbagai program Kepala Sekolah di antaranya:
  • Program Sekolah Jangka Panjang
  • Program Sekolah Jangka Menengah
  • Program Sekolah jangka Pendek
  • Rencana Kerja Sekolah (RKS)
  • Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS)
  • Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah

Dari sekian banyak sebagaian program Kepala Sekolah tersebut ang tidak kalah pentingnya adalah Program Tahunan Kepala Sekolah Dasar (SD).
Sebagai contohnya sbb:
PROGRAM KERJA 
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 ASEMRUDUNG
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN GEYER
DINAS PENDIDIKAN 
KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

A. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilai dan arti penting bagi setiap manusia dalam mengembangkan diri dan  menjamin  kelangsungan  hidupnya di masa depan. Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga negara Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional.
Pemerintah dalam rangka penjaminan mutu pendidikan nasional telah memberikan standar sebagai acuan dan kriteria untuk menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Standar itu meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, meskipun tanpa memunafikkan faktor-faktor lainnya seperti sarana prasarana dan pembiayaan. Pengawas sekolah merupakan salah satu unsur dari pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yamg telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013,  tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Pengawas Sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil pendidikan yang bermutu di sekolah. Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 juga menyatakan bahwa guru yang diangkatdalam jabatan pengawassatuan pendidikan melakukantugas pembimbingan dan pelatihanprofesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademikdan pengawasan manajerial. Hal itu juga senada dengan bunyi Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab V pasal 12. Tugas pokok PengawasSekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaan tugas kepengawasa ada empat tahapan.  Tahapan tersebut meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, serta pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mengelola tugas kepengawasannya dengan tahapan yang telah ditentukan disertai kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Namun apakah tahapan tugas tersebut telah dipenuhi pengawas sekolah?
Berdasarkan tahapan pengelolaan kepengawasan tersebut, seorang pengawas sekolah dalam mengawali tugas perlu menyusun program pengawasan yang mengacu pada delapan standar nasionalpendidikan. Perencanaan program kepengawasan ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tahapan tersebut. Dengan perencanaan yang baik akan memberikan arah yang jelas tentang pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.. Mereka juga akan memiliki acuan yang terarah dalam melaksanakan tugas kepengawasan sesuai kualifikasi dan kompetensi yang dimilikinya. Selain itu dengan perencanaan yang baik akan memudahkan dan  memandu pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas, serta meningkatkan kinerja dengan efektif dan efisisen.

B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007, tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24  Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009, tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009 tetang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010, tentang Program Induksi Guru Pemula.
  12. Program Inpres No 1 Tahun 2010 : Penguatan Komptensi Pengawas dan Kepala Sekolah
  13. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No.01/III/PB/2011, No. 6/2011 tentang Juklak Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013  tentang  Implementasi Kurikulum
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
u   Dari sekilas contoh di atas secara lengkap tentang Program Kerja Tahunan Kepala Sekolah Dasar tersebut secara rinci dan yang dapat didownload terdiri dari :
  Demikian posting dari sdasemrudungsatu.blogspot.com tentang Program Kerja Tahunan Kepala Sekolah semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan.



dari SD NEGERI 1 ASEMRUDUNG

Sumber: http://ift.tt/1TudpKC

"
"
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »